ICW Minta Komisi Pemberantasan Korupsi Awasi Pengelolaan SPPG MBG oleh Polri

Gambar saat ini: Foto: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Sumber: Istimewa.
Foto: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Sumber: Istimewa.

Jakarta, Kaltimedia.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk meminta lembaga antirasuah tersebut melakukan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Polri.

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, mengatakan kedatangan mereka bukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, melainkan meminta Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK memberikan atensi terhadap mekanisme pengelolaan SPPG.

“Kalau kami lihat di Undang-Undang KPK maupun peraturan turunannya, pemberantasan korupsi bukan hanya dalam konteks penindakan, tapi juga pencegahan. Itu kewenangan Deputi Pencegahan dan Monitoring untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kebijakan maupun administrasi pemerintahan, dan itu yang kami minta agar dipantau,” kata Yassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Menurut Yassar, setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.179 SPPG Polri, ICW menemukan bahwa pengelolaan ribuan SPPG tersebut dilakukan melalui perantara Yayasan Kemala Bhayangkari.

Ia menyebut yayasan tersebut memiliki cabang di tingkat Polres dan Polda. Berdasarkan perhitungan ICW, terdapat sekitar 490 Polres dan 34 Polda, serta ratusan yayasan daerah yang diduga terlibat dalam pengelolaan SPPG.

“Kalau kami lihat dari situs Yayasan Kemala Bhayangkari, ada sekitar 419 yayasan. Kami menengarai ribuan SPPG ini dikelola oleh yayasan tingkat daerah, dengan pengurus yang berbeda-beda,” ujarnya.

ICW juga menyoroti adanya insentif senilai Rp6 juta per hari yang diberikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) kepada masing-masing SPPG. Jika 1.179 SPPG benar dikelola oleh yayasan tersebut, ICW memperkirakan dana insentif yang berputar bisa mencapai sekitar Rp2 triliun, di luar dana operasional serta dana awal sekitar Rp500 juta per unit.

“Berdasarkan juknisnya, Rp6 juta itu diberikan per hari selama enam hari dalam seminggu, termasuk hari libur, asalkan SPPG tersebut ada dan bisa dibuktikan keberadaannya,” jelas Yassar.

Ia mengingatkan, jika pengelolaan tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta pemborosan APBN. Terlebih, menurutnya, Polri disebut tidak memiliki batasan jumlah SPPG yang dapat dikelola, berbeda dengan pengelola lainnya.

ICW pun telah mengirimkan surat resmi kepada KPK yang memuat sejumlah potensi pelanggaran regulasi, di antaranya Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 5 huruf d PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, serta Pasal 6 PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

“Intinya ada larangan konflik kepentingan, baik hubungan kekeluargaan maupun finansial. Itu mengikat seluruh penyelenggara negara termasuk kepolisian, dan ini yang kami duga berpotensi besar dilanggar,” tegas Yassar.

ICW menilai pengelolaan 1.179 SPPG oleh Polri memiliki urgensi tinggi untuk mendapatkan perhatian KPK, mengingat besarnya anggaran yang terlibat serta tingginya sorotan publik terhadap institusi tersebut dalam beberapa waktu terakhir. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *