
Zainal Arifin bersama AKBP Supriyanto ikut melakukan peninjauan proses penyortiran dan pelipatan surat suara di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Sabtu (2/11).
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berusaha meminimalisir kesalahan prosedur selama tahapan Pilkada 2024. Penjabat (Pj) Bupati PPU M Zainal Arifin mengatakan mengaku sudah meninjau proses penyortiran surat suara di Aula KPU PPU, Sabtu (2/11/2024). Bahkan dia pun turut melipat surat suara bersama petugas lainnya.
Zainal Arifin menegaskan bahwa kegiatan peninjauan proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini sangat penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pilkada 2024.
“Kepada seluruh anggota KPU, kami harap dapat mendampingi teman-teman dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini,” ujar Zainal beberapa waktu lalu.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya integritas personel KPU dalam kegiatan ini.
“Pelipatan surat suara yang presisi sangat menentukan keberhasilan pilkada. Mari kita bertanggung jawab untuk menjaga proses ini agar berlangsung dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolre PPU AKBP Supriyanto turut memberikan arahan mengenai pengawasan dan pengamanan selama proses pilkada. Dia menegaskan tugas kepolisian adalah mengawal dan memastikan penyelenggara pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Petugas pelipat surat suara diharapkan untuk melaksanakan tugas sesuai instruksi, dan menghindari tindakan yang dapat merusak atau mengganggu proses,” timpalnya.
Diketahui, dalam kegiatan proses sortir dan pelipatan surat suara mencakup pemisahan surat suara rusak dan cacat cetak yang masih bisa digunakan. Kriteria surat suara yang diperiksa meliputi masalah pada cetakan, warna, serta kejelasan informasi calon.
Pelaksanaan pelipatan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati PPU pada 2-3 November 2024 dan sesi kedua untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim pada 4-5 November 2024.
Peserta yang terlibat dalam proses ini diwajibkan melewati pemeriksaan keamanan dan dilarang membawa barang-barang tertentu demi menjaga akuntabilitas kegiatan. (advertorial)





