BALIKPAPAN – SA, seorang perantauan asal pulau Jawa nekat mencuri dan menjual sepeda motor seorang warga Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. SA berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara setelah mendapat laporan dari korban.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, berawal saat SA numpang menginap satu malam di rumah korban. Esoknya, SA berpura-pura meminjam motor korban untuk pergi ke warung membeli rokok.
“Motifnya pelaku ini nginap satu malam di rumah korban, kemudian meminjam motor untuk beli rokok. Namun ia tak kembali,” kata Danang, Selasa (5/10/2021) kemarin.
Korban pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara. Setelah diselidiki, pelaku rupanya membawa kabur motor tersebut ke Kutai Kartanegara.
“Sampai di sana pelaku menjual motor korban seharga Rp 500 ribu, kemudian pelaku melarikan diri ke Penajam dan diamankan di sana,” tambahnya.
SA nekat melancarkan aksinya untuk ongkos pulang ke kampung halaman. Pelaku terancam sembilan tahun penjara karena polisi menjeratnya dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (pcm)