BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial M (48) diamankan aparat keamaan lantaran saat diciduk kedapatan kedapatan memiliki dan menguasai Senjata Tajam (Sajam) jenis badik. Warga Muara Rapak, Balikpapan Utara (Balut) itu ditangkap anggota Satreskrim Polresta Balikpapan saat hendak melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pencurian pada Selasa (16/2/2021).
Lokasinya di Jalan Imus Payau, Muara Rapak, Balikpapan Utara. Saat itu sekira pukul 18.00 Wita, anggota Satreskrim Polresta Balikpapan yang tiba di lokasi melihat M dengan gerak gerik yang mencurigkan.
“Kasusnya memiliki dan menguasai senjata tajam. Saat bertemu dengan anggota di lapangan, yang bersangkutan melarikan diri. Sehingga dikejar oleh anggota dan langsung diamankan,” kata Waka Polresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa saat pers rilis, Rabu (17/2/2021) kemarin.
Pihak kepolisan pun melakukan penggeledahan terhadap M dan ditemukan sebuah senjata tajam jenis badik. Pelaku selanjutnya di bawa ke Polresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut dan dari hasil interogasi awal, ia mengaku membawa sajam tersebut hanya untuk menjaga diri.
“Di badannya ditemukan senjata tajam jenis badik. Pengakuannya untuk jaga diri. Dan pelaku ini rupanya seorang residivis kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” jelasnya.
Kini M mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Ia dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 Pasal 2 Ayat 1 Tentang Senjata Tajam. (pcm)