Gasak Motor Tetangga Sendiri, AN Berhasil Diciduk Polsek Balikpapan Utara

AN pelaku curanmor yang berhasil diamankan Polsek Balikpapan Utara. (pcm)

BALIKPAPAN – Pemuda berinisial AN (26), bukannya menjadi tetangga yang berperilaku baik, malahan nekat menggasak motor tetangganya. Akibat ulahnya tersebut, kini ia harus mendekam dibalik bui Polsek Balikpapan Utara. Setelah anggota Polsek Balikpapan Balikpapan Utara bersama tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan berhasil menciduknya.

Dalam pers rilisnya, Kamis (21/01/2021) Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto menjelaskan, kronoligi kejadian itu dilakukan pada Minggu 1 November 2020 lalu, sekitar pukul 04.00 Wita dini hari. Dimana lokasi kejadian itu berada di Jalan Dr Sutomo, Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Saat itu pelaku mengambil sebuah motor yang terparkir di halaman rumah korban.

“Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah dan melihat ada kunci motor. Kemudian beberapa kunci itu diambil dan dites di motor yang sedang terpakir. Ternyata memang satu motor yang cocok dengan kuncinya. Kemudian oleh pelaku langsung dibawa,” ucapnya.

Setelah mengetahui pelaku (AN) sudah mebawa kabur motornya, berbekal laporan korban, anggota Polsek Balikpapan Utara dan tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan pun segera untul melakukan penyelidikan secara intensif.

“Sehingga dapat ditangkap satu orang yang diduga sebagai pelakunya. Ia ditangkap pada 18 Januari 2021, sekitar pukul 20.00 Wita di rumahnya,” ungkapnya.

Kemudian setelah mengamankan pelaku, anggota Polsek Balikpapan Utara juga nerhasil diamankan juga barang bukti satu unit kendaraan bermotor yang memang diakui oleh korban bahwa motor tersebut miliknya yang hilang di halaman rumah.

“Motor Belum sempat dijual, masih dipakai oleh pelaku dan masih dalam pencaraian pembeli. Kemudian Keterangnnya baru satu kali melakukan, tapi kita tidak percaya, kita akan melakukan pengembangan terkait dugaan ada TKP lain,” jelasnya Kompol Agus.

Akibat dari ulahnya itu, AN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *