Gakkum KLHK Amankan Dua Orang Kasus Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Siapa Aktor Dibelakangnya ?

Beberapa alat berat yang diamankan di lokasi tambang ilegal Tahura. (ist)

SAMARINDA – Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Kalimantan melakukan penangkapan dua tersangka penambang ilegal berinisial R (50) dan Y (41) yang tersangka ini ditangkap di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (22/8/2020) lalu.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, Senin (24/8/2020) mengatakan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat dan operasi yang dilakukan SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, pada 19 Agustus 2020 lalu. Saat itu petugas berhasil mengamankan satu eskavator, satubbulldozer, satu dump truck yang tengah memuat baru bara dan enam pekerja lapangan serta satu penanggung jawab lapangan.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan kemudian menetapkan R yang merupakan penanggung jawab lapangan sebagai tersangka usai pengembangan kasus.

“Keterangan saksi dan pengakuan R, dan barang bukti, penyidik menahan Y di kediamannya di Perumahan Pesona Mahakam, Samarinda, 21 Agustus 2020 dan menetapkannya sebagai tersangka yang berperan sebagai pemodal,” katanya.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda, sementara barang bukti diamankan di Balai Gakkum Kalimantan KLHK. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Meski begitu, tidak menuntut kemungkinan ada aktor intelektual dibalik penambangan ilegal di wilayah tersebut. Diungkapkan Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK yang mengatakan saat ini pihak penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

“Untuk meningkatkan pengamanan kawasan Tahura Bukit Soeharto kami akan terus meningkatkan operasi penindakan. Sudah ada 14 kasus yang kami tangani terkait dengan tambang illegal di Tahura Bukit Soeharto. Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera,” jelas Rasio Sani. (pry)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *