Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan bagi warga korban kebakaran di kawasan RT 09, Kelurahan Prapatan untuk membangun kembali tempat tinggalnya ini, didukung penuh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Hal ini seperti yang dikatakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, kepada awak media Abdulloh menjelaskan, bahwa aturan terkait larangan penggunaan lahan hutan kota yang sudah dibuatkan Peraturan Daerah (Perda( harus benar-benar dilaksanakan. Karena hal tersebut bertujuan untuk menjaga kondisi hutan kota Balikpapan yang saat ini berfungsi sebagai lahan kawasan hijau.
“Jadi dari BPBD itu sudah memberikan rambu-rambu kepada masyarakat, ini kawasan zona merah, ini kawasan longsor, ini di kawasan banjir, tapi masyarakat inikan nekat untuk membangun,” ucapnya, Rabu (5/8/2020).
Menurut Abdulloh, Pemkot Balikpapan harus terjun langsung ke pemukiman milik warga khususnya masuk dalam kawasan hutan kota, sehingga kondisi hutan kota yang sudah ada dapat terjaga.
“Ya bagi masyarakat yang membangun mudah-mudahan tidak ada surat-menyurat dan perizinan lainnya. Karena kalau ada, yang mengeluarkan izin lah yang kita akan persoalan,” tuturnya.
Dirinya menyampaikan ini, untuk meminta kepada Pemkot Balikpapan agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap penerbitan izin pemanfaatan lahan, sehingga tidak mengganggu kawasan hutan kota yang ada, agar tidak menjadi masalah kedepannya.
“Seperti misalnya di kawasan hutan kota atau hutan lindung, ketika di situ ada membangun yang kita persoalkan bukan yang membangun, tapi yang mengeluarkan izin,” tutupnya. (mln)
Editor: (dy)
Agustus 5, 2020