BALIKPAPAN – Kapolsek Balikpapan Selatan (Balsel) berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian motor (curanmor) di kota Balikpapan.
Kedua kakak beradik ini diringkus tanpa perlawan oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan pada 2 Juli 2020 lalu, di rumahnya di Gunung Sari, Balikpapan Tengah (Balteng).
“Pelaku ini kakak beradik. Inisialnya MJ (20) dan AS (33),” kata Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko saat pers rilis, Senin (13/7/2020) sore.
Dari hasil introgasi, kedua pelaku teryata sudah bereaksi di tujuh TKP yang tersebar di wilayah Kota Balikpapan.
“TKP kurang lebih tujuh. Dan barang bukti yang diamankan empat sepeda motor berbagai merk atau jenis,” ujar Harun.
Modus yang digunakan dalam melancarkan aksinya, lanjut Harun, pelaku berjalan keliling kota mencari kendaraan bermotor yang terparkir di pinggir jalan.
“Pelaku awalnya berjalan keliling, kemudian mengambil motor yang sedang terparkir,” jelasnya.
Harun menambahkan, dari informasi yang didapat dari pelaku, bahwa motor yang mereka curi dijual lewat online.
“Mereka jualnya lewat online,” ucapnya.
Saat ditanyai oleh awak media, Pelaku AS mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian tersebut karena kebutuhan ekonomi.
“Karena ekonomi. Baru di PHK juga dari tempat kerja,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (fdy)
Editor : Hairul Anwar