
Paser, Kaltimedia.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot kembali menggelar razia rutin gabungan pada Rabu (3/6/2026) sebagai upaya menjaga lingkungan rutan tetap bebas dari narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan.
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser itu melibatkan petugas Rutan bersama aparat kepolisian dan TNI.
Kepala Rutan Tanah Grogot melalui Kasubsi Pengelolaan sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Karutan, Ratu Farah Diba, mengatakan hasil razia tidak menemukan barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, maupun telepon genggam ilegal.
“Hasil temuan razia pada hari ini alhamdulillah tidak ada barang-barang yang terlarang yang menjadi tujuan utama,” ujar Ratu Farah.
Meski demikian, petugas masih menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam rutan, seperti botol kaca dan benda pecah belah lainnya.
Menurut Ratu, barang-barang tersebut akan dimusnahkan dan warga binaan yang kedapatan menyimpannya akan diberikan pengarahan agar tidak mengulangi hal serupa.
“Sanksi tegas mungkin kita akan arahkan lagi lebih tegas untuk tidak ada lagi barang-barang seperti ini di dalam. Kalau pun kedapatan nanti kita akan cari dan barang-barang ini akan kita musnahkan,” katanya.
Ia menegaskan razia rutin tersebut merupakan bagian dari instruksi pemberantasan peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta pencegahan tindak penipuan yang belakangan marak dilakukan dari dalam lapas maupun rutan.
Karena itu, pelaksanaan razia dilakukan secara kolaboratif bersama aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Paser.
“Semua itu kita laksanakan berkolaborasi dengan aparat-aparat penegak hukum yang ada di wilayah kita,” ujarnya.
Ke depan, Rutan Tanah Grogot memastikan pengawasan dan penjagaan akan diperketat untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan rutan.
Pihak rutan juga mengimbau keluarga warga binaan yang datang membesuk agar tidak membawa barang-barang yang dilarang masuk ke dalam rutan. (Dy)
Editor: Ang



