Pengungkapan Kasus Curanmor Naik Tajam, Kapolresta Balikpapan Ajak RT Perkuat Deteksi Dini

Gambar saat ini: Foto: Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy. Sumber: Istimewa.
Foto: Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy. Sumber: Istimewa.

Balikpapan, Kaltimedia.com – Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, memaparkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang Januari hingga Mei 2026 di hadapan seluruh Ketua RT se-Kota Balikpapan.

Pemaparan tersebut disampaikan dalam kegiatan Kick Off dan Sosialisasi Perluasan Piloting Digitalisasi Perlindungan Sosial Tahun 2026 di BSCC Dome Balikpapan, Selasa (2/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Jerrold mengungkapkan bahwa tindak pidana yang paling menonjol di Balikpapan masih didominasi kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Yang paling menjadi perhatian saat ini adalah kejahatan 3C. Informasi ini penting kami sampaikan agar tidak terjadi distorsi informasi di tengah masyarakat,” ujar Jerrold.

Berdasarkan data perbandingan tahun 2025 dan 2026, kasus curanmor mengalami peningkatan signifikan sebanyak 39 kasus atau naik 95 persen. Sementara kasus curat meningkat delapan kasus atau sekitar delapan persen. Adapun kasus curas tercatat relatif stabil.

Meski begitu, Polresta Balikpapan juga mencatat peningkatan signifikan dalam pengungkapan perkara. Untuk kasus curanmor, jumlah pengungkapan naik dari 12 kasus pada 2025 menjadi 96 kasus pada 2026.

“Beberapa kasus yang sempat viral di media sosial, termasuk pencurian motor yang dilakukan pelaku menggunakan helm, sudah berhasil kami ungkap. Semua penyelesaian perkara tersebut telah kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan,” katanya.

Jerrold juga menanggapi maraknya opini publik mengenai aksi begal yang ramai diperbincangkan di media sosial. Menurutnya, sebagian besar kasus yang terjadi di Balikpapan tidak memenuhi unsur tindak pidana begal sebagaimana dipahami masyarakat.

“Begal itu biasanya pelaku menghadang korban, melakukan kekerasan, kemudian mengambil barang milik korban. Dari data yang kami miliki, kasus seperti itu tidak ditemukan di Balikpapan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sejumlah kasus yang kerap disebut begal sebenarnya lebih tepat dikategorikan sebagai penjambretan atau pencurian dengan kekerasan ringan.

“Jadi sebenarnya di Balikpapan ini tidak ada bahasa begal seperti yang berkembang selama ini. Banyak kasus yang terjadi lebih tepat dikategorikan sebagai jambret atau pencurian dengan kekerasan ringan,” jelas Jerrold.

Selain memperkuat penindakan, Polresta Balikpapan juga terus meningkatkan upaya pencegahan dan pelayanan masyarakat melalui patroli rutin di enam kecamatan, unit reaksi cepat, serta patroli bermotor.

Kapolresta turut mengajak seluruh Ketua RT untuk aktif membantu deteksi dini potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

“Ketua RT memiliki posisi yang sangat dekat dengan masyarakat. Informasi sekecil apa pun terkait potensi gangguan kamtibmas akan sangat membantu kami dalam melakukan langkah pencegahan,” katanya.

Para Ketua RT juga diminta aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan darurat 110 maupun akun media sosial resmi Polresta Balikpapan. (Pcm)
Editor: Ang

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *