
Palembang, Kaltimedia.com – Kodam II Sriwijaya resmi melarang seluruh anggota TNI di wilayahnya memasuki tempat hiburan malam menyusul insiden penembakan sesama prajurit yang menewaskan Pratu F di Palembang.
Kapendam II Sriwijaya Yordania mengatakan larangan tersebut merupakan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Tidak boleh masuk tempat hiburan malam. Jika melanggar ada konsekuensinya, dalam hukum disiplin TNI sudah sangat jelas,” ungkap Letkol Inf Yordania, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, Pangdam II Sriwijaya Ujang Darwis telah menginstruksikan seluruh komandan satuan untuk memperketat pengawasan terhadap anggota masing-masing.
Yordania menegaskan setiap pelanggaran, sekecil apa pun, dapat mencoreng nama baik institusi TNI dan merugikan banyak pihak.
“Para Dansat diminta seluruh anggotanya taati aturan. Kita sebagai prajurit, harus menaati aturan, tidak boleh melanggar norma, aturan,” katanya.
Ia juga meminta para komandan satuan tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar aturan disiplin demi memberikan efek jera.
“Apabila melakukan pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku, perintahnya jelas,” tegas Yordania.
Sebelumnya, Denpom II Sriwijaya menetapkan Sertu MRR sebagai tersangka penembakan terhadap Pratu F (23), anggota Denkesyah Palembang Kesdam II Sriwijaya.
Insiden itu terjadi di Pan Head Cafe, Palembang, Sabtu (16/5/2026) dini hari. Penembakan bermula dari cekcok antara Sertu MRR dan saksi Pratu BI yang berujung perkelahian.
Dalam kondisi terdesak, tersangka diduga mengeluarkan senjata api rakitan jenis korek api dan melepaskan satu tembakan yang mengenai tubuh korban.
Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Permata Palembang, namun meninggal dunia akibat luka tembak di bagian perut yang menembus hati dan paru-paru kiri sehingga menyebabkan pendarahan hebat.
Selain menangkap Sertu MRR, aparat juga mengamankan seorang warga sipil berinisial DS yang diduga menyembunyikan senjata api rakitan milik tersangka. DS kini diserahkan kepada Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ang)



