
BALIKPAPAN – Dalam rangka meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan, Polresta Balikpapan melakukan Operasi Zebra Mahakam 2024.
Operasi ini dimulai dengan apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto yang berlangsung Senin (14/10/2024), di halaman Mako Polresta Balikpapan.
Kombes Anton mengatakan, Operasi Zebra Mahakam bukanlah kegiatan yang dilakukan secara sporadis, melainkan bagian dari upaya kepolisian yang dilakukan serentak di berbagai wilayah di Indonesia.
Pelaksanaannya berlangsung hingga 27 Oktober 2024 nanti, dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban di jalan raya serta memastikan keselamatan bagi semua pengguna jalan.
“Operasi ini bertujuan untuk menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas,” ungkap Kombes Anton.
Dalam pelaksanaan operasi ini, Polresta Balikpapan memfokuskan pada sepuluh jenis pelanggaran yang sering terjadi. Ini termasuk pengendara di bawah umur, penggunaan helm yang tidak sesuai standar, dan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas.
Kombes Anton menjelaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara langsung serta melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Ini adalah upaya gabungan untuk mendisiplinkan pengendara. Kami tidak hanya akan melakukan penindakan di lapangan, tetapi juga memanfaatkan teknologi untuk mendukung penegakan hukum,” tambahnya.
Kombes Anton menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tidak hanya bergantung pada tindakan kepolisian, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat.
Diharapkan, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di jalan raya.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Mari kita tingkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan kita semua,” ucapnya.
SEPULUH SASARAN UTAMA DALAM OPERASI ZEBRA MAHAKAM 2024 :
- Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan melawan arus
- Pengendara di bawah umur
- Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI
- Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengemudi di bawah pengaruh alkohol
- Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang
- Penggunaan plat nomor yang tidak sesuai standar TNKB
- Kendaraan yang melebihi batas kecepatan
- Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara
- Kendaraan yang over dimensi dan overload
(Pcm)



