
Samarinda, Kaltimedia.com – Nama Kamaruddin Ibrahim menjadi perhatian publik sejak pertengahan 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp431 miliar.
Kamaruddin diduga berperan mengendalikan dua perusahaan mitra, salah satunya PT Fortuna Aneka Sarana Triguna yang terlibat dalam proyek Smart Supply Chain Management dengan nilai kontrak Rp13,2 miliar. Proyek tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan fiktif yang kini masih dalam penyelidikan aparat penegak hukum (APH).
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, memastikan bahwa Kamaruddin tidak lagi menerima hak keuangan sebagai anggota dewan.
“Kami sudah melakukan konfirmasi ke sekretariat, dan yang bersangkutan tidak menerima gaji,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Meski demikian, Subandi menjelaskan bahwa secara administratif Kamaruddin masih tercatat sebagai anggota DPRD Kalimantan Timur. Hal ini karena proses hukum yang berjalan baru sampai pada tahap penetapan tersangka dan belum memasuki tahap persidangan sebagai terdakwa maupun memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ia menegaskan bahwa lembaganya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Selama belum ada keputusan pengadilan yang inkrah, status keanggotaan yang bersangkutan belum dapat dicabut.
“Secara hukum, kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Statusnya masih melekat sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Subandi juga menerangkan bahwa kewenangan Badan Kehormatan terbatas ketika perkara telah masuk ranah hukum dan ditangani oleh aparat penegak hukum. Dalam kondisi tersebut, BK hanya memiliki ruang lingkup pengawasan pada aspek etik, bukan proses pidana.
Menurutnya, langkah lanjutan baru dapat dipertimbangkan apabila status hukum Kamaruddin meningkat menjadi terdakwa atau telah ada putusan inkrah dari pengadilan.
Sampai saat ini, belum terdapat perkembangan hukum yang mengubah statusnya dari tersangka menjadi terdakwa. Akibatnya, kursi di Komisi IV DPRD Kaltim yang sebelumnya ditempati Kamaruddin masih belum terisi.
Terkait kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW), BK menyebut belum dapat mengambil keputusan. Regulasi dari KPU maupun mekanisme internal DPRD mensyaratkan tahapan hukum tertentu sebelum proses PAW bisa dilaksanakan.
“Aturan sudah jelas mengatur tahapan tersebut. Kami tidak bisa melangkahi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Subandi. (Rfh)
Editor: Ang



