Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipatsus, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Gambar saat ini: Foto: Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dalam penempatan khusus (patsus). Sumber: Istimewa.
Foto: Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dalam penempatan khusus (patsus). Sumber: Istimewa.

Makassar, Kaltimedia.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menempatkan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dalam penempatan khusus (patsus). Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Selain AKP Arifan, seorang anggota berinisial N yang menjabat sebagai Kanit juga turut menjalani patsus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendy, membenarkan langkah tersebut.

“Benar, kami sudah melakukan penempatan khusus untuk pemeriksaan awal,” ujar Zulham saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, pemeriksaan masih bersifat pendalaman guna mengetahui sejauh mana peran keduanya dalam dugaan praktik peredaran gelap narkoba.

“Kita masih lakukan pendalaman dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota lainnya. Tidak ada tempat untuk oknum main-main, apalagi persoalan narkoba,” tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah pengembangan dari penangkapan seorang warga sipil berinisial ET alias O. Dari tangan ET, petugas menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.

Dalam pemeriksaan, ET mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp13 juta setiap pekan sejak September 2025 kepada oknum anggota Polres Toraja Utara sebagai “uang aman” untuk menjalankan bisnis narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami akan bersikap profesional dalam mengusut keterlibatan oknum yang mencemarkan institusi kepolisian,” ujarnya.

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap kedua anggota tersebut masih berlangsung di tingkat Polda. (Ang)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *