PENAJAM PASER UTARA – Himbauan disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) agar seluruh pemilik kendaraan roda empat (R4) jenis muatan dan angkutan untuk memanfaatkan program uji KIR gratis yang disediakan. Diketahui program ini telah berlangsung selama hampir satu tahun.
Para pemilik kendaraan diharap segera melakukan uji KIR berkala guna memastikan kondisi kendaraan mereka tetap optimal. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
“Kami mengundang semua pemilik kendaraan untuk segera datang ke kantor kami dan memanfaatkan program uji KIR gratis ini,” ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub PPU, Halimah.
Sebutnya, program uji KIR gratis ini didasarkan pada kebijakan pemerintah mengenai penghapusan Retribusi PKB, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peraturan ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.
Jelasnya lagi, bahwa uji KIR berkala merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan, yang harus dilakukan setiap enam bulan atau dua kali dalam setahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelaikan kendaraan dan keselamatan dalam berkendara.
“Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat tidak memiliki alasan untuk tidak melaksanakan uji KIR secara berkala,” ucapnya. (Ar)