BALIKPAPAN – Seorang pria asal NTB, berinisial AD (40) diciduk jajaran kepolisian Polresta Balikpapan. AD kedapatan curi barang berupa dua buah handphone dan juga uang tunai Rp 10 juta.
Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta menjelaskan, kejadian pencurian itu pada pertengahan Agustus 2023 lalu. Dengan TKP di toko Bebe Story Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan.
Sekira pukul 02.30 Wita dinihari, pelaku masuk ke dalam ruko dengan merusak pintu belakang lantai tiga. Saat beraksi, pelaku juga menggunakan penutup wajah alias topeng.
“Kasus ini sempat viral, pencuri bertopeng. Di dalam toko, pelaku mengambil dua buah handphone dan uang tunai Rp 10 juta,” kata Wempy saat konferensi pers pengungkapan kasus, Selasa (7/11/2023)
Usai menjalankan aksi kejahatannya, pelaku rupanya pulang ke kampungnya di NTB. Berbekal uang yang baru saja digasaknya.
“Pelaku menggunakan uang curiannya untuk pulang kampung. Kemudian, bulan Oktober kemarin kembali ke Balikpapan dan melakukan aksi pencurian lagi di beberapa TKP. Selalu beraksi malam hari,” ungkap Wempy.
Aksinya pun terhenti setelah ditangkap oleh tim Jatanras Polresta Balikpapan pada Kamis, 2 November 2023 lalu, di kosannya kawasan Balikpapan Utara.
Turut diamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejahatannya, seperti handphone, obeng, tang, pakaian serta tas yang digunakan saat beraksi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara,” ucap Wempy. (Pcm)