Bawa Sabu Kerumah, Dua Pria Diamankan Kepolisian

kedua pelaku pembawa sabu-sabu yang berhasil diamankan Polsek Balikpapan Barat. (pcm)

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat berhasil menciduk dua orang pria berinisial HM (23) dan KA (20), karena telah kedapatan menyimpan barang haram narkota jenis sabu-sabu. Sehingga atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku akan merasakan dinginnya jeruji besi.

Diketahui kedua pelaku tersebut merupakan warga asal Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan. Tim kepolisian pun berhasil menciduknya saat pelaku baru pulang beli sabu di Jalan Letjend Suprapto tepatnya samping SPBU lampu merah Kebun Sayur, Baru Ilir, Balikpapan Barat, Senin (08/11/2021) sore.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat kegiatan patroli rutin yang dilakukan dengan fokus kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor atau Kasus C3.

Saat berada di kawasan Jalan Letjend Suprapto tepatnya samping SPBU lampu merah Kebun Sayur,  anggota patroli C3 kemudian melihat dua pengendara sepeda motor (HM dan KA) dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Petugas memberhentikan kedua orang tersebut, kemudian anggota melihat salah satu orang sempat membuang sesuatu dari tangan kirinya,” ucap Kompol Totok, Kamis (11/11/2021).

Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, diketahui barang yang dibuang tersebut rupanya satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,33 gram. Belakangan diketahui jika barang haram tersebut baru saja dibeli dari seseorang yang tidak dikenal.

“Setelah interogasi di TKP menurut pengakuan kedua tersangka narkotika jenis sabu-sabu tersebut baru saja dibeli seharga Rp 300 ribu dari orang yang tidak dikenal sekitaran Kampung Baru Tengah,” terangnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Untuk memlertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut, keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *