
SAMARINDA – Sektor Migas dan batubara saat ini masih menjadi penunjang pendapatan negara bahkan Provinsi Kaltim itu sendiri. Keduanya pun masih menjadi komoditas utama hingga saat ini.
Sebanyak 85% dari total PNBP Minerba berasal dari batu bara, dan pada 2020 capaian ini mencapai 110,15% dari target yang ditetapkan. Sepanjang 2020 saja, jumlah PNBP yang diterima senilai Rp 34,6 triliun melebihi target yang ditetapkan senilai Rp 31,41 triliun.
Dengan jumlah tersebut, produsen batu bara menyumbangkan sekitar Rp 29,41 triliun dari total BNPB yang diterima. Diantara semua daerah, tentu saja Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyumbangkan batubara yang cukup tinggi.
Yakni sebesar Rp11,6 triliun yang dihasilkan dari batubara yang dikeruk dari perut Kaltim. Meski begitu, Gubernur Kaltim, Isran Noor menyebut tidak selamanya sektor pertambangan tetap eksis.
Sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui itu lambat lain akan habis jika digarap terus menerus. Isran Noor mengatakan perlu adanya perubahan peralihan dari sumber energi bumi ke Energi terbarukan.
Yaitu dengan mengembangkan bisnis UMKM yang ada di Kaltim. Terlebih saat zaman modernisasi ini, dimana peran pasar digital sangat besar.
“Menurut saya semua daerah, tidak hanya Kaltim harus bisa mengandalkan UMKM,” ungkapnya, Rabu (13/10/2021).
Meski aktivitas tambang di Kaltim sendiri cukup membabi buta, pihaknya tidak dapat menolak adanya kegiatan tersebut. Isran pun kembali menegaskan alasan regulasi undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang menghambat Kaltim dalam mengurus izin serta menindak praktek tambang ilegal.
“Izinnya dipusat, kita enggak bisa mengendalikan atau melakukan pengawasan. Kalau kita laporkan, ternyata dia punya izin bagaimana?” serunya. (pry)