Sakit Hati Mantan Dijodohkan, Video Mesum Disebar

Tersangka AA (21) penyebar video mesum mantan pacarnya. (pcm)

Balikpapan – Unit Tipider Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil menciduk seorang pemuda berinisal AA (21), karena sudah melakukan tindak pidana pornografi dan ITE.

Diketahui tersangka AA berusaha untuk menyebarkan video serta foto mesum mantan kekasihnya melalui jejaring media sosial.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Noval Forestiawan, bahwa penangkapan pelaku tersebut setelah polisi mendapatkan laporan dari korban.

“Kejadian pada bulan September 2020. Kemudian korban melapor ke Polresta Balikpapan. Dari laporan kami mengamankan pelaku pada 27 November 2020 di kediamannya sekira pukul 19.50 Wita,” ucapnya, Selasa (15/12/2020).

Lebih lanjut, pelaku dan korban pernah menjalin asmara sekitar selama satu tahun. Dalam perjalannya mereka melakukan hubungan intim yang selanjutnya didokumentasikan oleh tersangka AA.

Lantaran sakit hati karena mengetahui kekasihnya akan dijodohkan dengan lelaki lain, maka pelaku menyebarkan video mesum tersebut

“Jadi motifnya dari pelaku adalah merasa sakit hati. Karena kekasihnya atau mantan kekasihnya akan dijodohkan denga orang lain,” lanjut Noval.

Saat ini Polresta Balikpapan sudah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kejadian ini. Seperti satu unit ponsel yang berisi rekaman dan selembar tangkapan layar postingan di akun Facebook.

Setelah itu juga ada selembar tangkapan layar postingan (Screen shoot) di akun Instagram korban dan selembar tangkapan layar rekaman yang dikirim ke temen korban.

Atas perbuatannya, Polresta Balikpapan menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Yakni pasal pornografi dan penyalahgunaan ITE. (pcm)

Editor: (dy)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *