BALIKPAPAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan menegaskan larangan penggunaan kembang api jenis suar dalam perayaan malam Tahun Baru 2025. Dikatakan Kepala BPBD Balikpapan, Usman Ali, penggunaan kembang api jenis suar sangat berbahaya dan berpotensi memicu kebakaran.
“Kami sangat melarang penggunaannya, karena ini sangat berbahaya,” ujar Usman beberapa waktu lalu.
Jelasnya serpihan suar yang tidak padam di udara dapat menimbulkan risiko besar jika jatuh di area permukiman warga. Selain itu, pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Minyak Balikpapan yang sedang berlangsung turut menjadi alasan kuat pelarangan ini.
“Tentu penggunaan kembang api jenis tersebut sangat berbahaya, maka kami melarang keras penggunaannya,” tegasnya.
Usman juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan jenis kembang api lainnya demi keselamatan bersama.
Sebagai langkah antisipasi, BPBD akan menggencarkan patroli dan menerjunkan 250 personel selama periode Natal dan Tahun Baru.
Para personel akan berjaga 24 jam di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPBD di Balikpapan, bekerja sama dengan Basarnas, TNI/Polri, dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DPOP) untuk mengawasi kawasan ramai, termasuk pantai.
Sementara itu, Polda Kaltim juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan kembang api.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yulianto, pihaknya telah melakukan patroli dan razia melalui Operasi Lilin Mahakam 2024.
Razia ini menyasar penjual kembang api tanpa izin serta penggunaannya di lokasi-lokasi tertentu, seperti objek vital nasional.
“Pesta kembang api harus sesuai prosedur, memiliki penanggung jawab, dan mendapatkan izin resmi dari Mabes Polri melalui Kabaintelkam Polri,” ucap Yulianto.
Ia menambahkan bahwa Polda Kaltim hanya berwenang memberikan rekomendasi dan pengawasan terkait penggunaan kembang api. (Pcm)