Usai Transaksi Sabu-sabu di Pinggir Jalan, NA Diciduk Polisi

NA (42) diciduk usai beli sabu sabu

BALIKPAPAN – Belakangan kasus narkotika di Kota Minyak terus meningkat. Terbaru, jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali menangkap pelaku berinisial NA (42).

Oknum warga Jalan Taman Sari, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara itu diamankan dengan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,24 gram. NA ditangkap pada Jumat, 4 Februari 2022 lalu sekira pukul 20.10 Wita.

Dengan TKP di Perum Komp Guru, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat (Gunung Bugis). Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa di TKP tepatnya pinggir jalan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas laporan itu, Satresnarkoba kemudian menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, polisi melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap NA, kemudian dilakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di tangan sebelah kiri,” kata Tasimun, Kamis (24/2/2022).

Aparat kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka. Dari pengakuannya, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang dipanggil dengan sebutan PO.

“PO masuk dalam pencarian atau DPO kepolisian. Tersangka mendapat sabu dari PO dengan harga satu paket Rp 150 ribu. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Balikpapan guna proses hukum lebih lanjut,” serunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (pcm)

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *