
Samarinda, Kaltimedia.com – Menjelang pembukaan resmi Pasar Pagi Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di area sekitar pasar, Kamis (30/10/2025).
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya menemukan 15 pedagang yang masih beraktivitas di kawasan terlarang. Dari jumlah itu, 9 pedagang berhasil diamankan, sementara 6 lainnya sempat melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
“Petugas sudah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis. Kami tidak ingin menimbulkan kegaduhan, hanya menegakkan aturan yang sudah lama disosialisasikan,” ujar Anis.
Anis menegaskan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) yang melarang aktivitas berdagang di luar area yang telah ditentukan. Menurutnya, langkah tersebut bukan tindakan mendadak karena sosialisasi sudah dilakukan berulang kali oleh berbagai pihak.
“Bukan hanya Satpol PP yang menyampaikan imbauan, tapi juga Dinas Perdagangan, pihak kecamatan, hingga kelurahan. Jadi, tindakan ini sudah melalui prosedur yang panjang,” jelasnya.
Selain untuk menegakkan aturan, penertiban ini juga merupakan bagian dari persiapan akhir pembukaan Pasar Pagi yang rencananya akan segera diresmikan. Anis menilai kawasan pasar harus tertib dan steril agar kegiatan ekonomi nantinya berjalan dengan nyaman dan teratur.
“Pasar Pagi akan segera dibuka kembali. Karena itu, area sekitarnya harus bersih dari pedagang yang berjualan di luar lokasi resmi,” tegasnya.
Satpol PP berharap para pedagang dapat mematuhi aturan dan menempati lokasi yang sudah disediakan, demi menjaga kenyamanan dan ketertiban kawasan Pasar Pagi Samarinda ke depan. (Rfh)
Editor: Ang



