
Jakarta, Kaltimedia.com — Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Tangerang, Banten. Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi senilai total Rp576 juta kepada keluarga korban.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, langkah itu menegaskan posisi korban sebagai subjek hukum dalam sistem peradilan pidana militer yang berhak atas pemulihan.
“Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih menanggung kerugian besar, baik ekonomi maupun psikologis,” ujar Sri dalam keterangannya, Minggu (18/10/2025).
Sri menilai putusan ini menjadi tonggak penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer, sekaligus memperkuat paradigma pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan korban.
“Pemulihan korban kini mulai diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana. Ini menunjukkan perubahan paradigma, dari sekadar menghukum pelaku menjadi mengembalikan hak korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, Mahkamah Agung dan peradilan militer kini mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, di mana tanggung jawab pidana juga mencakup kewajiban hukum untuk memperbaiki akibat perbuatan.
“Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum, tapi juga harus memulihkan hak korban,” ujarnya.
Dalam perkara ini, LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada tujuh pihak terlindung, termasuk saksi dan anggota keluarga korban. Perlindungan tersebut meliputi pemenuhan hak prosedural, pengamanan selama persidangan, pendampingan hukum dan psikologis, serta fasilitasi restitusi mulai dari penilaian kerugian hingga pemantauan pelaksanaan putusan.
Rincian Putusan Kasasi
Terdakwa I: Bambang Apri Atmojo
• Pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
• Wajib membayar restitusi sebesar Rp209.633.500 kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Rp146.354.200 kepada korban luka, Ramli.
• Restitusi wajib dibayar paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, Oditur Militer memberikan tambahan waktu 14 hari sebelum dilakukan penyitaan dan lelang harta.
• Apabila harta tidak mencukupi, dijatuhi pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Terdakwa II: Akbar Adli
• Pidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
• Wajib membayar restitusi sebesar Rp147.133.500 kepada keluarga korban dan Rp73.177.100 kepada korban luka, Ramli.
• Ketentuan pelaksanaan dan sanksi pengganti berlaku sama seperti terdakwa pertama.
Terdakwa III: Rafsin Hermawan
• Pidana penjara 3 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Selain itu, dalam perkara terpisah yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, tiga pelaku sipil, Isra, Iim Hilmi, dan Ajat Supriyatna, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi masing-masing sebesar Rp56,6 juta kepada ahli waris almarhum Ilyas Abdurrahman. (Ang)